HomeG-HELP & MKFFPublikasiReferensiAgendaKegiatanKoleksi BukuHubungi KamiSite

Tahukah Anda?

Jumlah warga negara Indonesia setiap tahun yang tercatat pergi sebagai migran ke luar negeri adalah sekitar 400.000 orang, dan 80% diantaranya adalah perempuan. (siteresources.worldbank.org)

Foto Studi Halimun

Hello, you either have JavaScript turned off or an old version of Macromedia's Flash Player. Get the latest flash player.

Foto Kegiatan MKFF

Kalender Kegiatan

« < September 2010 > »
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday54
mod_vvisit_counterYesterday79
mod_vvisit_counterThis week133
mod_vvisit_counterThis month544
mod_vvisit_counterAll93635

Pendapat Anda

Who's Online

We have 3 guests online

Home arrow Artikel arrow Factsheet arrow Hak Kesehatan Seksual Perempuan Masih Terabaikan
Hak Kesehatan Seksual Perempuan Masih Terabaikan PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Thursday, 04 September 2008

United Nations Population Fund (UNFPA) menyatakan bahwa kelalaian terhadap pemenuhan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi adalah akar dari berbagai masalah internasional. Termasuk di antaranya adalah kekerasan berbasis gender, HIV/AIDS, kematian ibu, kehamilan remaja, penolakan terhadap anak, dan pertumbuhan penduduk yang sangat cepat. Penolakan yang masif terhadap hak-hak kemanusiaan itu telah menyebabkan kematian jutaan orang setiap tahun. Kondisi itu, utamanya terjadi di negara berkembang, termasuk Indonesia, dan lebih banyak mengenai kaum perempuan.         

Perubahan Konsep     

Kesehatan seksual selalu dihubungkan erat dengan kesehatan reproduksi. Hal itu telah disepakati dalam International Conference on Population and Development (ICPD) tahun 1994. Namun, ketika pandemik infeksi HIV muncul dan jumlah kasus infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual bertambah, maka fokus perhatian pada isu seksualitas dan dampaknya pada kesehatan dan kesejahteraan pun meningkat. Kesehatan seksual menjadi sebuah kondisi penting untuk terpenuhinya derajat kesehatan reproduksi yang berkualitas. Oleh karena itu, kesehatan seksual lebih luas daripada kesehatan reproduksi. Selain itu, kesehatan seksual menyangkut seluruh masa kehidupan, bukan hanya sepanjang kurun reproduksi saja.

Apa sajakah Bentuk-bentuk yang Terabaikan?

Kesehatan seksual didefinisikan sebagai suatu keadaan fisik, emosional, mental,dan kesejateraan sosial dalam hubungan seksualitas, bukan hanya tidak adanya penyakit, disfungsi atau kelemahan. Kesehatan seksual membutuhkan pendekatan positif dan penghargaan (penghormatan) pada hubungan seksualitas dan seksual, dan juga kemungkinan mendapatkan pengalaman seksual yang aman dan menyenangkan, bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan.            

Sayangnya, hubungan seksual yang dialami oleh perempuan Indonesia belum memenuhi definisi tersebut. Berbagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak kesehatan seksual perempuan masih mengemuka. Misalnya, di pedalaman Kalimantan pernah terjadi seorang perempuan dipukuli oleh suaminya pada malam pertama perkawinan mereka dengan alasan perempuan tersebut tidak mengeluarkan darah. Sang suami beranggapan bahwa keperawanan seorang perempuan ditentukan oleh keluarnya darah saat pertama kali berhubungan seksual.

Bentuk penindasan yang lain adalah istri melayani suami  pada waktu yang tidak tepat. Seperti saat istri belum bersyahwat atau terjadi lubrikasi dan saat menopause dengan sindrom menopause. Kondisi itu mengindikasikan tidak adanya penghargaan suami terhadap istrinya. Masa menopause dengan sindrom menopause menyebabkan vagina kering. Akibatnya, perempuan merasa seperti diperkosa ketika melakukan hubungan seksual. Selain itu, hubungan seksual yang tidak memberikan kesempatan pada istri untuk orgasme (kondisi puncak hubungan seksual) pun termasuk bentuk ketertindasan perempuan dalam hubungan seksual. Karena hal itu mengakibatkan penderitaan psikis bagi istri.

Definisi di atas juga mencakup kondisi di mana pengalaman seksual adalah aman. Artinya masing-masing pasangan bebas dari rasa khawatir akan terjadi kehamilan dan kemungkinan tertulari penyakit. Namun kenyataannya tidak semua perempuan aman dari hal itu.  Angka unmet need yang mencapai hampir 9% dari perempuan kawin di Indonesia (SDKI 2002/2003) menunjukkan bahwa masih banyak perempuan yang tidak dapat mengakses pelayanan Keluarga Berencana. Dengan demikian, rasa aman saat melakukan hubungan seksual itu tidak sepenuhnya didapat. Sementara itu, United Nations  Population Fund (UNFPA)  menyatakan bahwa penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS, adalah sebuah ancaman bagi kesehatan perkawinan. Hubungan ekstramarital yang dilakukan oleh suami tidak hanya membawa risiko dirinya terinfeksi tetapi juga membawa infeksi itu ke rumah dan dapat membunuh istrinya. UNFPA  menegaskan, kondisi itu nyata, meskipun jumlahnya sedikit. Sebuah penelitian tentang infeksi saluran reproduksi pada istri sopir truk  tanki di provinsi Sumatera Barat (2005)   menegaskan hal itu. Hampir 80%  istri mereka terkena Infeksi Saluran Reproduksi.

Fakta-fakta itu memang tak terbantahkan. Namun ironisnya,  banyak perempuan tidak mengerti tentang proses penularan  penyakit seksual menular/HIV.. Pada akhirnya, banyak perempuan tidak memiliki kekuatan untuk meminta pasangannya menggunakan kondom saat berhubungan seks (Nurul HA).

 

Untuk mendapatkan dokumen factsheet lebih lengkap dapat di download -disini-

 

 

 

Last Updated ( Tuesday, 25 November 2008 )
 
< Prev   Next >
© 2010 Welcome to G-HELP [Gender, Health and Environmental Linkages Program] 'site
Gender Health Environmental Linkages Program Themes Modifier : Arafat Patria.