|
Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkap bahwa dari 1,3 miliar warga dunia yang miskin, 70 % di antaranya adalah kaum perempuan. Data lain juga menunjukkan bahwa mayoritas penduduk miskin di Indonesia adalah perempuan. Saat ini, kemiskinan sudah menjadi sumber dan sekaligus akibat dari kemiskinan, yang pada gilirannya telah menciptakan lingkaran setan di kalangan perempuan di Indonesia. Dalam tabel 1 itu tergambar bahwa data tentang pendidikan, jenis pekerjaan, upah, dan kesempatan kerja pada perempuan lebih memprihatinkan dibandingkan laki-laki.
Tabel 1 : Beberapa Fakta Kemiskinan Perempuan Di Indonesia 
(Sumber : Profil Jender Indonesia : draf, 21 April 2003) Kondisi di atas menguatkan adanya feminisasi kemiskinan di Indonesia. Feminisasi kemiskinan adalah sebuah kenyataan bahwa sebagian besar angka kemiskinan dialami oleh kaum perempuan. Sulitnya perempuan mendapatkan sarana dan kesempatan yang setara untuk hidup layak mengakibatkan terpinggirkannya hak sosial ekonomi perempuan. Selain itu, nilai-nilai sosial yang berlaku di banyak masyarakat, antara lain berupa pernikahan di usia muda, keharusan segera memiliki anak, kehamilan berkali-kali untuk memperoleh anak laki-laki, dan jam kerja yang panjang di rumah juga mengakibatkan terbatasinya akses perempuan ke pelayanan umum dan upaya meningkatkan ekonominya. Peran Publik Perempuan dalam Upaya Pengurangan Kemiskinan Keberhasilan upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan jumlah kemiskinan pada perempuan tidaklah bisa dicapai hanya dengan program anti kemiskinan. Hal ini terjadi karena ada hambatan struktural yang mengakibatkan akses perempuan terbatasi, salah satunya adalah relasi gender yang tidak adil dan tidak setara akibat budaya yang paternalistik. Selain itu, struktur budaya paternalistik juga melahirkan keterbatasan perempuan dalam pengambilan keputusan baik di dalam keluarga maupun di masyarakat. Di ranah publik, jumlah perempuan yang menduduki jabatan struktural di legislatif sejak 1992 - 2009 (gambar 1) juga minim. Untuk mengentaskan kemiskinan, program anti kemiskinan harus disertai dengan program-program yang bertujuan menghapus nilai-nilai sosial yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak menguntungkan. Perempuan harus dilibatkan dalam kedudukan yang setara dalam merumuskan kebijakan. Salah satunya diantaranya adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas perempuan dalam pengambilan keputusan di legislatif. Gambar 1. Proporsi Perempuan dalam Lembaga-Lembaga Publik Melalui Lembaga Legislatif di Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam 3 Periode Berjalan Tahun 1992-2009 
Sumber : KPU, 2005 Oleh karena itu, tindakan affirmative action, yaitu kuota 30 % untuk keterwakilan perempuan di lembaga legislatif di Indonesia harus didukung oleh semua pihak. (Nurul HA). Untuk mendapatkan dokumen factsheet lebih lengkap dapat di download -disini- |