|
Bencana tidak saja menyisakan luka yang mendalam bagi perempuan. Tetapi, keterpaksaan untuk tinggal di daerah pengungsian juga memberikan dampak yang lebih berat bagi perempuan. Karena selain kebutuhan mendasar sebagai manusia, perempuan mempunyai persoalan yang lebih spesifik. Persoalan kesehatan reproduksi perempuan adalah salah satunya. Namun, berdasarkan pengamatan para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan peneliti, hak-hak reproduksi perempuan pengungsi seringkali terabaikan. Tak heran kalau United Nations Population Fund (UNFPA) menganggap bahwa pasca bencana alam senantiasa disertai dengan berbagai ketidakadilan terhadap beberapa kelompok yang terpinggirkan, salah satunya adalah perempuan. Padahal UNFPA menyebutkan bahwa perempuan dan anak merupakan 75 % dari jumlah pengungsi atau orang yang tergusur dari tempat tinggalnya (displaced persons).
Persoalan Kesehatan Reproduksi Pasca Bencana Tak ada yang bisa menutup mata bahwa perempuan memiliki kebutuhan khusus terkait dengan fungsi reproduksinya, yaitu mulai dari siklus menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui. Di manapun perempuan berada, termasuk di pengungsian, fungsi reproduksinya tak pernah berhenti. Sayangnya, di pengungsian bukan saja penyediaan makanan yang bergizi dan vitamin untuk ibu hamil serta menyusui yang kurang memadai, tenaga medis pun sangat terbatas.
Di Lamreh, salah satu lokasi pengungsian pasca bencana Tsunami di Nanggroe Aceh Darussalam, misalnya, pada Januari 2005, seorang bidan pernah menolong persalinan seorang pengungsi hanya dengan mengandalkan keahlian dan sebilah pisau dapur yang tidak steril tanpa memperhatikan prosedur persalinan yang benar karena kegawatdaruratan. Kondisi itu tentunya sangat berisiko bagi ibu bersalin untuk mendapatkan infeksi.
Selain itu, hygiene kits yang berisi pembalut, pakaian dalam, dan sebagainya juga kurang didistribusikan. Kalaupun ada, tak jarang pembagian hygiene kits khusus perempuan ini membuat iri pengungsi laki-laki. Mereka akhirnya memboikot bantuan itu sampai mereka mendapatkan hygiene kits khusus untuk pengungsi laki‐laki. Akibatnya, lagi‐lagi perempuan pengungsi rentan mengalami infeksi karena ketika menstruasi mereka mengunting kain-kain dari pakaian layak pakai bantuan dari Lembaga dan masyarakat, yang tentunya tidak terjamin kebersihannya.
Isu Gender di Pengungsian Di banyak budaya, perempuan selama ini dikonstruksikan untuk tidak berdaya dan selalu berada di wilayah aman, yaitu di rumah. Dengan berada di lokasi pengungsian, mereka kini berada di ruang publik dan dipaksa oleh situasi dan kondisi untuk bertahan dalam suasana kompetisi yang selama ini tidak pernah dialaminya. Minimnya akses untuk memperoleh bantuan, terutama jika disampaikan tidak secara teratur, membuat perempuan seringkali menjadi penonton kaum laki‐laki yang berebut paket bantuan. Tentu saja, dalam kondisi demikian perempuan tidak bisa berbuat banyak.
Ketidakberdayaan perempuan ini membuka peluang terjadinya kekerasan, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Dari laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan (2006) disebutkan bahwa barak pengungsi korban Tsunami bukanlah tempat yang aman bagi perempuan Aceh. Investigasi itu mencatat adanya 10 kasus pemerkosaan terhadap gadis dan janda di barak pengungsian korban Tsunami Aceh. Ironisnya, satu di antara kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh ayahnya sendiri. Tercatat pula 146 kasus kekerasan pada perempuan, 46 kasus pengintipan di kamar mandi dan 25 kasus pengintipan WC. Lainnya adalah adanya perempuan korban Tsunami Aceh yang terjebak trafficking dan menjadi pekerja seks komersial .
Fakta‐fakta di atas memberikan gambaran bahwa penanganan bencana bukanlah sesuatu yang netral gender. Tetapi, sebagaimana dinyatakan oleh International Labour Organization (ILO, 2000), penanganan bencana haruslah berperspektif gender. Dengan demikian, bantuan yang diberikan kepada para korban sesuai dengan kebutuhan, baik untuk perempuan maupun laki-laki. (Nurul HA)
Untuk mendapatkan dokumen factsheet lebih lengkap dapat di download -disini- |