|
South to south (StoS) Film Festival menggelar tur keliling 10 kota di Indonesia untuk memberi informasi alternatif seputar pengelolaan sumber daya alam yang merusak. Tur yang melibatkan 5 LSM (Ecosister, Jaringan Advokasi Tambang, Forest Watch Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Gekko Studio) ingin membangun kesadaran masyarakat terhadap persoalan lingkungan berkaitan dengan eksploitasi SDA. Sejauh mana sosialiasi melalui film akan berhasil jika tindakan afirmatif pemerintah justru eksploitatif? Hasil Kajian Daya Dukung dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Pulau Jawa menunjukkan 70% peraturan daerah (perda) di seluruh kabupaten/kota di Pulau Jawa bersifat eksploitatif. Sebagian besar tidak memperhatikan daya dukung lingkungan dan juga kurang memperhatikan faktor-faktor kolaborasi dan kepentingan masyarakat karena penyusunan perda tidak melibatkan partisipasi warga dan pemangku kepentingan lain, semisal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Dalam dialog nasional bertajuk Deklarasi bersama untuk Bumi dan Kebangkitan Bangsa, yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) pada 28 Januari 2008 di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, pengamat ekonomi politik Rizal Ramli mengungkapkan bahwa keuntungan dari deforestasi di Indonesia tidak pernah dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan, melainkan hanya segelintir pihak. Hal ini karena model pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang telah berlangsung selama puluhan tahun bersifat ekslusif, dimana pembangunan menempatkan rencana dan hasil ekploitasi sumber daya alam (SDA) pada segelintir orang saja, tanpa membuka kesempatan dan partisipasi publik. Sebagai solusinya, Ia menyarankan pergantian model pembagunan dari ekslusif ke inklusif yang mengutamakan keterlibatan masyarakat. Selanjutnya, eksploitasi negara dalam mengelola sumber daya alam berbuntut pada pelanggaran hak asasi manusia. Contoh yang baru saja terjadi adalah kasus intimidasi yang dialami sekitar 20 suku anak dalam (SAD) yang tinggal di dusun Sialang Puguk, Desa Muaro Singoan, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi. Warga SAD diiming-imingi oleh sebuah perkebunan kelapa sawit akan mendapat bagi hasil panen sebesar 70% yang dilakukan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Desa, jika mau menyerahkan lahan mereka. Total lahan yang diserahkan 600 Ha dan diberikan oleh sekitar 40-an keluarga. Tetapi ketika kelapa sawit dipanen mereka dihalang-halangi sebagian pengurus KUD untuk mengambil bagian panen mereka. Sebagian warga yang nekat memanen dikejar dan diintimidasi. Sumber: - Tur Keliling Film Lingkungan di 10 Kota, Kompas, 31 Januari 2008
- Masyarakat Suku Anak Dalam Minta Perlindungan, Kompas, 31 Januari 2008
- Negara Salah Mengurus Aset Alam, Media Indonesia, 29 Januari 2008
- Model Pembangunan Eksklusif Menyengsarakan Masyarakat, Kompas, 29 Januari 2008
- 70 Persen Perda di Jawa Eksploitatif, Kompas, 1 Februari, 2008
- Warga SAD Belum Berani Kembali ke Hutan, Kompas, 1 Februari 2008
|