|
|

|
Home Artikel Latest Ketidaksetaraan Gender dan Kekerasan Rumah Tangga
|
|
Ketidaksetaraan Gender dan Kekerasan Rumah Tangga |
|
|
|
|
Wednesday, 28 May 2008 |
|
Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan contoh dari kokohnya dominasi budaya patriarkhi di Indonesia karena hampir semua pelaku kekerasan adalah laki-laki. KDRT merupakan suatu bentuk ketidaksetaraan gender. Distribusi kekuasaan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah rumah tangga membuat suami bisa bertindak semena-mena terhadap istrinya. Ada suami yang memukul, membakar bahkan sampai membunuh istrinya sendiri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta berpendapat bahwa maraknya kasus KDRT karena perempuan belum tersentuh pemberdayaan, khususnya di bidang ekonomi. Pandangan orang Asia pada umumnya (termasuk Indonesia), yang menyatakan bahwa kaum pria yang paling berkuasa dalam rumah tangga membuat pemberdayaan perempuan terhambat. Kurangnya sosialisasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juga ditengarai sebagai penyebab terus melonjaknya kasus KDRT.
Contoh kasus KDRT dalam dua bulan terakhir: - Tasbirah (21), warga kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, dibakar suaminya pada Sabtu 5 Mei 2007 karena menolak berhubungan. Tasbirah yang akhirnya meninggal, menolak karena di rahimnya masih terdapat luka bekas melahirkan anak pertama 40 hari yang lalu.
- Di jalan Caman, Bekasi, kepala Makbulah (37) mengalami gegar otak setelah dihantam sepatu sandal oleh suaminya.
- Ida Farida (45) warga Kelurahan Bantar Jati, kota Bogor, terluka setelah disabet benda tajam oleh suaminya. Ida akhirnya meninggal karena kehabisan darah.
- Gigi geraham kiri Dewi (21) patah dan matanya berdarah setelah dipukul suaminya, Zulham (26).
Kebanyakan kasus KDRT yang ditangani unit RPK (Ruang Pelayanan Khusus) di lingkungan Polda Metro Jaya berlatar belakang ekonomi, tetapi tidak sedikit KDRT yang disebabkan hadirnya pihak ketiga (istri/suami selingkuh). Bagaimana sikap hukum dalam menghadapi masalah-masalah kekerasan? Sulistyowati Irianto, Penekun Antroplogi Hukum Universitas Indonesia berpendapat bahwa penegak hukum harus berperspektif keadilan gender yang mempertimbangkan adanya relasi kuasa dimana korban adalah mereka yang tidak punya posisi tawar. Ketimpangan distribusi kekusaan dalam rumah tangga telah melemahkan bargaining power perempuan sehingga mereka termarginalisasi dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan. Sumber: Korban KDRT Berjatuhan, Siapa Peduli? (Kompas, 3 Juni 2007) Bagaimana Hukum Menjawab Kekerasan (Kompas, 4 Juni 2007) Suami Pukul Istri Hingga Gigi Patah (Kompas, 5 Juni 2007) Pasukan RPK Memburu Suami-suami yang Nakal (Kompas, 24 Juni 2007) | |