Sejak masih dirancang sampai disahkan pada akhir oktober lalu, Undang-undang Pornografi (UUP) tetap menuai kontroversi. Satu di antara alasan penolakan terhadap UU ini adalah karena UU ini tidak adil bagi perempuan. Sejumlah pihak yang setuju menganggap kehadiran UUP ini penting di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang membuat penyebaran materi pornografi semakin mudah dan cepat. UUP merupakan sebuah upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari bahaya pornografi. Karena alasan ini, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta setuju dengan UUP. Bahkan, Ia menjamin bahwa UU Pornografi tidak akan menjadi payung bagi peraturan-peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan karena UUP akan berdasar pada tiga prinsip, yaitu: nondiskriminatif, perlindungan hukum, dan menjaga realitas keberagaman.
UUP menempatkan perempuan sebagai obyek (benda) yang membangkitkan nafsu pria. Perempuan dianggap sebagai penyebab pornografi karena tidak menutup tubuhnya rapat-rapat. Bagaimana UU ini tidak diskriminatif ketika hanya perempuan yang dikriminalkan? Menurut prinsip dasar konstitusi, semua orang sama di depan hukum. Namun, UUP justru menempatkan perempuan sebagai obyek. Pihak yang tidak setuju dengan UUP seperti Jaringan Aliansi Masyarakat Sipil: Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, LBH APIK Jakarta, Arus Pelangi, Kapal Perempuan, Kalyanamitra, Solidaritas Perempuan, Elsam, Setara Institute, dan Aliansi Rakyat Miskin menolak UUP karena tidak memenuhi tujuan awal untuk melindungi perempuan dan anak-anak. Selain tidak melindungi perempuan, UUP juga dinilai dapat mengikis keberagaman serta mengandung kata-kata yang multitafsir. Misalnya, masyarakat Bali 100 persen menolak UU ini karena dapat menimbulkan disintegrasi dan mengikis keberagaman. Ratusan aktivis menolak pemberlakuan UUP dengan alasan menghapus keberagaman yang ada sejak ribuan taun silam dan telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Sedangkan multitafsir muncul karena UUP mengandung sejumlah kata-kata ambigu seperti eksploitasi seksual, erotis, kecabulan, ketelanjangan, aurat, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai masturbasi, dan lain-lain. Selain masyarakat, dua fraksi DPR yaitu PDI-P dan PDS juga menolak UUP. Mereka menolak karena alasan UU ini tidak memenuhi tiga peran utamanya yaitu memerangi kekerasan perempuan dan anak melalui eksploitasi tubuh perempuan dan anak, memerangi dominasi yang mengeskploitasi perempuan, anak dan kelompok minoritas, memerangi budaya penundukan yang menjadikan perempuan dan anak sebagai obyek. Ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan terhadap perempuan. Sumber: RUU Pornografi Belum Beranjak. Media Indonesia. 24 Oktober 2008 Dipaksa Selesai Pembahasannya? Kompas. 27 Oktober 2008 Tak Akan Payungi Perda Diskriminatif. Kompas. 3 November 2008 Setelah UU Pornografi Disahkan oleh DPR. Kompas. 14 November 2008 Kontrol Tubuh dan Seksualitas Makin Ketat. Kompas. 14 November 2008 Undang-undang Pornografi dan Negara Moral. Kompas. 1 Desember 2008 |