|
Selain berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan, aktivitas pertambangan juga memiliki dampak yang berdimensi gender. Perempuan-perempuan Indonesia yang tersebar di berbagai daerah menjadi pihak-pihak yang terpinggirkan akibat praktek-praktek ketidakadilan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan besar. Konferensi ke-3 Jaringan Internasional dan Pertambangan pada bulan Oktober 2004 di India telah menyepakati resolusi demi terciptanya keadilan bagi perempuan berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Resolusi mencakup 6 hal di antaranya: perempuan dan masyarakat adat, perempuan dan komunitas lokal, pekerja tambang perempuan, tambang yang ditelantarkan dan penutupan tambang, pertambangan, kesehatan, lingkungan dan perempuan serta konflik hak asasi manusia dan perempuan.
Resolusi tersebut disepakati bukan tanpa alasan, karena faktanya perempuan kerap kali menjadi pihak yang dirugikan. Dalam konteks perempuan dan masyarakat adat, kehadiran perusahaan pertambangan besar mengancam mata pencaharian dan kehidupan penduduk setempat. Misalnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sebelum PT Indo Muro dan PT KEM (Kelian Equatorial Mining) datang, masyarakat Dayak baik perempuan ataupun laki-laki menambang emas secara tradisional. Namun, kehadiran kedua perusahaan tersebut membuat aktivitas penambangan rakyat terhenti. Akibatnya masyarakat Dayak kehilangan penghasilan yang sebelumnya cukup untuk membayar sekolah dan memenuhi kebutuhan hidup. Di Sumbawa, PT Newmont Nusa Tenggara yang menambang tembaga, perak dan emas, melarang masyarakat memproduksi gula aren. Aktivitas ini biasa dilakukan oleh perempuan dan menghasilkan Rp. 20.000 sehari. Ketika perempuan tidak boleh lagi masuk ke dalam hutan (yang sebelumnya merupakan hutan adat yang diwariskan secara turun temurun), maka perempuan akan kehilangan mata pencaharian mereka. Selain itu, perempuan bersama masyarakat adat dan komunitas lokal juga kehilangan akses terhadap hutan adat sehingga tidak bisa lagi memanfaatkan sumber daya alam hutan seperti sagu, madu, rotan dan bambu. Hal serupa terjadi di Kalimantan Selatan, saat pertambangan berskala besar masuk, masyarakat tidak lagi memiliki kesempatan untuk memperoleh pendapatan dari perkebunan karet. Sektor pertambangan resmi yang berskala besar hanya sedikit memiliki pegawai perempuan. Lokasi kerja, jam kerja yang mengabaikan kepentingan keluarga, perilaku diskriminatif, kondisi kerja, dan upah yang tidak adil menjadi penyebab sedikitnya jumlah perempuan yang bekerja di pertambangan. Mereka juga rentan terhadap tindakan pelecehan seksual. Menurut catatan LBH-Apik dari tahun 1987-1997 berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pekerja PT KEM (Kelian Equatorial Mining) teridentifikasi ada 17 kasus, dari 21 kasus yang dilaporkan sebagai pelecehan seksual, perkosaan, dan hubungan seksual di bawah tekanan psikologis. Sebanyak 16 diduga dilakukan olek karyawan PT KEM. Perempuan yang terkena dampak pertambangan menderita dua kali lipat apabila pertambangan itu dilakukan oleh perusahaan besar. Sumber daya alam yang biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dirusak dan diabaikan. Apabila ada ganti rugi, jumlah yang diberikan pun tidak mencukupi. Dalam pembayaran ganti rugi perempuan tidak diperhitungkan sehingga perempuan kehilangan alat untuk mencari status atau kekayaan yang secara tradisional mereka miliki. Contohnya, di pertambangan Freeport di Rio Tinto, Papua, pembayaran ganti rugi lahan hanya untuk diberikan pada kaum pria akibatnya konsumsi alkohol, bar, pekerja seks, kekerasan serta kejahatan dalam rumah tangga meningkat. Berikut ini adalah dampak dari skala besar pertambangan terhadap perempuan yang disampaikan dalam laporan Oxfam CAA : - Negosiasi perusahaan hanya dilakukan antara kaum pria, membuat perempuan bukan menjadi bagian atau yang mendapat keuntungan dari pembayaran royalti atau ganti rugi. Akibatnya, perempuan kehilangan alat untuk mencari status atau kekayaan yang secara tradisional mereka miliki;
- Perusahaan tidak mengakui adanya hubungan agama atau spiritual perempuan adat dengan lingkungan dan tanahnya, terutama bila mereka dipindahkan untuk kegiatan pertambangan;
- Perempuan biasanya memiliki sedikit atau sama sekali tak ada kekuasaan untuk memperoleh manfaat atas pembangunan pertambangan. Dengan demikian mereka menjadi semakin tergantung pada pria yang lebih mempunyai akses dan mengatur kepentingan ini;
- Peran dan tanggung jawab tradisional perempuan menjadi marjinal karena masyarakat menjadi sangat tergantung pada ekonomi yang berdasarkan uang yang diciptakan oleh pertambangan;
- Beban kerja perempuan meningkat karena pria bekerja di perekonomian berdasarkan uang hasil pertambangan dan perempuan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar terhadap rumah tangga dan penyediaan makanan melalui cara tradisional;
- Perempuan memiliki resiko lebih tinggi untuk menderita kemiskinan, terutama rumah tangga yang dikepalai oleh perempuan;
- Perempuan menanggung tekanan fisik sekaligus mental akibat pertambangan, terutama bila terjadi penggusuran;
- Perempuan menderita atas meningkatnya resiko HIV/AIDS dan infeksi penyakit kelamin lainnya, kejahatan keluarga, pemerkosaan dan prostitusi – sering disebabkan oleh pengaruh penyalahgunaan alkohol dan/atau para pekerja pria sementara;
- Perempuan menderita diskriminasi aktif dan terkadang brutal di tempat kerja.
(Tunnel Vision: Women, Mining and Communities, Forum Report, November 2002) Sumber:
|