|
Kasus Pengrusakan Hutan dalam Beberapa Bulan Terakhir |
|
|
|
|
Wednesday, 22 October 2008 |
|
Hutan merupakan satu di antara sumber kehidupan yang utama. Perempuan menjadi pihak yang paling beresiko akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penebangan hutan secara besar-besaran.  www.suarapembaruan.com Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, pepohonan yang ada di hutan menjadi pemenuh kebutuhan rumah tangga yang utama. Ranting digunakan untuk bahan bakar, dedaunan dan buah sebagai sumber makanan, produk-produk hasil hutan lainnya seperti kayu dan akar dapat diolah menjadi alat-alat rumah tangga serta barang-barang kerajinan yang dapat digunakan sendiri ataupun dijual. Menurut Khalisah Khalid dalam artikelnya yang berjudul “Ekofeminisme di Indonesia, Apakah Ada?”, perempuan adalah tangan pertama yang bersentuhan dengan sumber daya alam karena itulah perempuan kemudian menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap risiko dan dampak kerusakan lingkungan hidup.
Kerusakan hutan menambah beban hidup perempuan. Sumber-sumber kebutuhan rumah tangga yang langka akan membuat perempuan menghabiskan lebih banyak waktu dan tenaga untuk mencari sumber-sumber tersebut. Berikut ini adalah kasus pengrusakan hutan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir:
- Pembalakan liar kembali marak di Riau setelah Kapolda Riau Sutjiptadi diganti. Dinas kehutanan Riau belum pernah mengeluarkan izin rencana kerja tebangan untuk kayu alam sehingga dapat dikatakan penebangan kayu yang ada sekarang adalah ilegal.
- Di Deli Serdang, Sumatera Utara, polisi menggerebek perambah hutan di kaki gunung Sibayak, di desa Rumah Sumbul, Kecamatan Kuta Limbaru, Sumatera Utara. Lokasi perambahan hutan ada tujuh titik dan mempekerjakan 100 orang. Menurut warga setempat perambahan ini sudah beberapa kali dilaporkan ke Kepoisian Sektor Kutalimbaru tapi tidak ada tanggapan.
- Seluas 146.080 hektar dari 198.629 hektar Taman Nasional Kutai, di Kabupaten Kutai Timur sejak tahun 2000, telah dirambah masyarakat. Perambahan yang disertai pengrusakan hutan melai terjadi sejak Jalan Raya Bontang menuju Sangatta ibu kota Kutai Timur dibangun.
- Usulan pelepasan hutan menjadi non-hutan di Sumatera Utara yang berkaitan dengan revisi SK Menteri Kehutanan No. 44 Tahun 2005 dicurigai sebagai akal-akalan kepala daerah untuk memulihkan kawasan hutan. Kawasan yang diusulkan tersebut telah menjadi kawasan nonhutan yang sudah tidak berupa hutan, dan telah memiliki HGU (Hak Guna Usaha).
Sumber: - Polisi Gerebek Perambah Hutan Sibayak. Kompas. 18 September 2008
- Pembalakan Hutan Kembali Marak di Riau. Kompas. 22 September 2008
- Taman Nasional Kutai Terus Dirambah. Kompas. 23 September 2008
- Pelepasan Lahan Hutan Dicurigai Pemutihan. Kompas. 24 September 2008
- Khalisah Khalid. 12 Mei 2008. Ekofeminis di Indonesia, Apakah Ada? http://fahmina.or.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=277.
|